Kamis, 22 November 2018

Pelabuhan Perikanan Muara Kintap



Pelabuhan Perikanan Muara Kintap terletak di tepi sungai Kintap (Muara Sungai Kintap) yang berjarak 1,3 km dari muara Sungai Kintap atau ±5 mil dari daerah penangkapan, secara geografis terletak pada 30 54’15’’ LS dan 1150 15’29’’ BT. Secara administratif Pelabuhan Perikanan Muara Kintap berada pada Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap memiliki luas areal pelabuhan perikanan dan pengembangan yaitu 39.303 m2 dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara               : Desa Kintap Kecil
Sebelah selatan            : Laut Jawa
Sebelah timur              : Desa Kebun Raya
Sebelah barat               : Sungai Kintap
Pelabuhan Perikanan Muara Kintap merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap dan dibangun pada tahun 1976 yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomor 8 Tahun 2008. Kawasan pesisir di Desa Muara Kintap terdapat pola usaha perikanan rakyat yang dikenal dengan pola "penyambang" dan berkembang sejak tahun 2003. Indikasi keberadaan kapal penyambang memberikan multiplier effects (efek positif) bagi nelayan penangkap ikan dan bagi pelabuhan perikanan di Desa Muara Kintap, bagi nelayan tangkap yang memanfaatkan kapal penyambang. Penangkapan ikan di tengah laut lebih efektif karena keuntungan yang diperoleh nelayan adalah mengurangi biaya operasional bahan bakar minyak dan es balok. Hal ini diperkuat oleh Akhdiyanti et al., (2013) yang menyatakan bahwa kapal penyambang tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan (Pendapatan Asli Daerah) bagi pelabuhan perikanan.
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 43 Tahun 2008 Pelabuhan Perikanan Muara Kintap mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pelabuhan perikanan, pengawasan penangkapan ikan dan pelayanan teknis kapal perikanan. Tugas yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1.        Menyusun dan menetapkan program pengelolaan, pengembangan, pengendalian dan memelihara sarana pelabuhan perikanan.
2.         Mengelola, mengembangkan dan memelihara sarana pelabuhan perikanan.
3.         Memberikan layanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran perikanan.
4.         Melaksanakan pengawasan administratif dan ketaatan kapal perikanan.
5.         Melaksanakan urusan keamanan, ketertiban dan kebersihan (K3).
6.         Melaksanakan pengawasan mutu hasil penangkapan.
7.        Menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan Sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP).
8.          Mengelola urusan ketatausahaan.

Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Kintap adalah sebagai berikut :
1.   Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan;
2.   Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1992, tentang Pelayaran;
3.   Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan yang diubah menjadi PERMEN No. 08 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan.
5.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan  Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan/PPI Provinsi Kalimantan Selatan;
8.  Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan dan Unit-Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.

Fasilitas pokok yang ada di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap adalah sebagai berikut :
Tabel Fasilitas Pokok Pelabuhan Perikanan Muara Kintap
No.
Fasilitas pokok
Luas/
Volume
Satuan
Keterangan
1.
Areal pelabuhan
Areal pengembangan
9.810
29.493
m2
m2
Hak pakai
Hak pakai
2.
Dermaga
99
m
Kurang baik
3.
Alur masuk
1,3
km
Baik dan berfungsi
4.
Jalan komplek
549
m2
Kurang baik dan berfungsi

fasilitas fungsional yang ada pada Pelabuhan Perikanan Muara Kintap adalah sebagai berikut :
Tabel  Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan Muara Kintap
No.
Fasilitas fungsional
Ukuran
Satuan
Keterangan
1.
Gedung TPI
197
m2
Kondisi Baik
2.
Kantor administrasi
130
m2
Kondisi Baik
3.
Instalasi air
Tangki I
Tangki II

2.600
10.000

Liter
Liter
Kondisi kurang baik
4.
Workshop
96
m2
Baik
5.
SPDN
20
KL
Baik
6.
Kios BAP
87
m2
Baik
7.
Pabrik es batu
60
ton
Baik dan berfungsi
8.
Pos Jaga
6
m2
Baik dan berfungsi
9.
Tempat Parkir
84
m2
Baik dan berfungsi
10.
Shelter Nelayan
72
m2
Baik dan berfungsi
11.
Kendaraan Operasional
4
Unit
Kondisi baik dan berfungsi
12.
Gedung pengolahan hasil perikanan
355
m2
Kondisi baik dan berfungsi
13.
Listrik
PLN
Genset

11,5
13,5

Kw
Kw
Kondisi baik dan berfungsi
14.
MCK
11,3
m2
Rusak ringan dan tidak berfungsi


Fasilitas penunjang secara tidak langsung akan meningkatkan peranan pelabuhan sehingga memberikan kenyamanan oleh pengguna pelabuhan perikanan.
Tabel  Fasilitas Penunjang Pelabuhan Perikanan Muara Kintap
No.
Fasilitas penunjang
Luas/ volume
Satuan
Keterangan
1.
Rumah Dinas
56
m2
Kondisi baik
2.
Gues House
78
m2
Kondisi baik
3.
Mess Karyawan
78
m2
Kondisi baik
4.
Mushola
100
m2
Kondisi baik
5.
Rumah karyawan
72
m2
Kondisi baik


Wilayah kerja di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap terdiri dari:
a.       Wilayah  Kerja  Daratan  yang dipergunakan  antara lain sebagai lahan pelabuhan, perkantoran  administrasi  pelabuhan  perikanan,  tempat  penanganan  dan pengolahan hasil perikanan,  TPI, suplai air bersih, es dan BBM, pos  jaga, dan tempat ibadah; dan
b.       Wilayah Kerja Perairan yang dipergunakan antara lain dermaga dan alur pelayaran.


Jumlah produksi per jenis ikan yang dominan di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap adalah sebagai berikut :
Tabel . Jumlah Produksi per Jenis Ikan yang Dominan (per kg)
No.
Tahun
Produksi (Kg)

Ikan Kembung
Ikan Tongkol
Ikan Tenggiri
Lain-lain
1.
2013
202.264
115.591
98.265
152.044
2.
2014
159.304
114.199
94.115
171.715
3.
2015
185.312
83.801
95.598
132.995
4.
2016
141.216
110.764
157.705
274.130



Jumlah dan jenis ukuran kapal Penangkapn Ikan (unit) di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap tersaji pada tabel di bawah ini :
Tabel. Jumlah dan jenis ukuran kapal Penangkapn Ikan di PPMK
No
Tahun
Jumlah dan Jenis Ukuran Kapal
Total
<5 GT
5-10 GT
>10 GT
1.
2013
2.237
552
0
2.789
2.
2014
2.708
714
0
3.442
3.
2015
2.032
560
0
2.592
4.
2016
2.910
917
0
3.827
5.
2017
1.670
934
0
2.604


jumlah dan jenis alat tangkap di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap yang tersaji pada tabel di bawah ini :
Tabel. Jumlah alat tangkap di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap
Tahun
Jumlah
Alat tangkap
Lampara Dasar
Pukat
Pantai
Jaring Insang
Pancing
Lainnya
2012
1.867
1.047
46
733
38
9
2013
2.789
1.587
51
1.061
47
43
2014
3.422
2.259
36
992
76
59
2015
2016
2.592
3.827
1.633
2.730
15
29
841
974
93
94
10
-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar