Rabu, 21 November 2018

Pelabuhan Perikanan

PENDAHULUAN



Pelabuhan perikanan menjadi unsur penting dalam peningkatan pengelolaan kegiatan perikanan, selain itu pelabuhan perikanan menjadi suatu infrastruktur penting yang sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan kegiatan bidang perikanan, karena pelabuhan perikanan merupakan pusat aktivitas dalam dunia perikanan. Pelabuhan perikanan bukan hanya sebatas menyediakan fasilitas untuk aktivitas pendaratan, pengolahan dan pendistribusian hasil tangkapan tetapi juga memberikan pelayanan yang optimal terhadap nelayan sebagai pengguna fasilitas yang tersedia sesuai dengan fungsinya.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang kepelabuhanan perikanan, pengertian pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Sedangkan Kepelabuhanan perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
Pelabuhan Perikanan di Indonesia memiliki beragam jenis dan tersebar luas di berbagai daerah. Pelabuhan perikanan dibagi atas empat kelas, yaitu kelas A (Pelabuhan Perikanan Samudera), Kelas B (Pelabuhan Perikanan Nusantara), Kelas C (Pelabuhan Perikanan Pantai) dan Kelas D (Pangkalan Pendaratan Ikan). Salah satu contoh Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yaitu PPI Muara Kintap yang terletak di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar