PENDAHULUAN
Pelabuhan
perikanan menjadi unsur penting dalam peningkatan pengelolaan kegiatan
perikanan, selain itu pelabuhan perikanan menjadi suatu infrastruktur penting
yang sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan kegiatan bidang perikanan, karena
pelabuhan perikanan merupakan pusat aktivitas dalam dunia perikanan. Pelabuhan
perikanan bukan hanya sebatas menyediakan fasilitas untuk aktivitas pendaratan,
pengolahan dan pendistribusian hasil tangkapan tetapi juga memberikan pelayanan
yang optimal terhadap nelayan sebagai pengguna fasilitas yang tersedia sesuai
dengan fungsinya.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang kepelabuhanan perikanan, pengertian pelabuhan
perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Sedangkan Kepelabuhanan perikanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan dalam menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal perikanan, keamanan
dan keselamatan operasional kapal perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan
perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan
tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
Pelabuhan Perikanan di Indonesia memiliki beragam
jenis dan tersebar luas di berbagai daerah. Pelabuhan perikanan
dibagi atas empat kelas, yaitu kelas A (Pelabuhan Perikanan Samudera), Kelas B (Pelabuhan Perikanan Nusantara), Kelas C (Pelabuhan Perikanan Pantai) dan Kelas D (Pangkalan Pendaratan Ikan). Salah satu contoh Pangkalan
Pendaratan Ikan (PPI) yaitu PPI Muara Kintap yang terletak di Kabupaten Tanah
Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar